Ogan Ilir ,– sumbertkp.com
Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Gudang berdinding seng itu dikabarkan terus beroperasi hingga kini.
Informasi mengenai dugaan praktik ilegal tersebut pertama kali terungkap dari keterangan seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi. Sumber tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut bahwa gudang tersebut merupakan milik seseorang bernama Herman Pelani.
“Gudang ini punya Herman Pelani, Kak. Aktivitasnya ada siang dan malam. Dalam satu minggu bisa sampai dua atau tiga kali bongkar muat,” ujar sumber tersebut, Minggu (30/11/2025)
Warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menindak tegas aktivitas gudang BBM ilegal di wilayah hukum Ogan Ilir, tanpa tebang pilih.
Berdasarkan informasi itu, tim investigasi media saat ini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Tim juga berencana meminta konfirmasi resmi dari pihak Polres Ogan Ilir terkait keberadaan dan aktivitas gudang yang disinyalir melanggar hukum tersebut.
Tertuang dalam Undang-undang Tindak pidana melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Apabila tersangka pelaku penimbunan BBM bersubsidi tidak sanggup membayar denda tersebut, maka menggantinya dengan kurungan penjara.
Masyarakat menuntut agar pihak APH, Menidakkan lanjuti jangan tebang pilih dalam hal memberantas Kegiatan BBM Dirling Ilegal yang terletak di kawasan Ogan ilir tutup nya.
4 pilar