Banyuasin,Sumsel ,sumbertkp.com
Dugaan skandal serius mencuat di Desa Keluang Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.
Kepala Desa setempat berinisial(RB) dituding memalsukan tanda tangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mencairkan Dana Desa sejak tahun 2023 hingga 2025.
Praktik itu baru terbongkar pada pencairan Dana Desa tahun 2023-2025 Saat diperiksa, BPD menemukan dokumen pencairan yang tercantum tanda tangan mereka, padahal tidak pernah diberikan persetujuan.
Fakta tersebut memicu ketersinggungan antara BPD dan Kepala Desa Sehingga menjadi perbincangan hangat di Kalangan masyarakat.
Menurut aturan, setiap pencairan Dana Desa harus melalui mekanisme persetujuan BPD sebagai lembaga pengawas desa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika benar terjadi pemalsuan tanda tangan, perbuatan Kepala Desa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun Penjara.
Selain itu, penggunaan Dana Desa tanpa prosedur yang sah berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Warga Desa Keluang Bentayan kini menuntut transparansi dan meminta aparat penegak hukum, Kapolres banyuasin segera turun tangan melakukan penyelidikan. BPD menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum agar hak masyarakat tidak terus-menerus disalahgunakan.Apabila tanggapan polres tidak ada sama sekali Saya selaku masyarakat akan memastikan sampai ke KPK RI dan Bareskrim Mabes polri dan Kejagung agar cepat di tangkap dan di proses secara hukum yang berlaku.
4 pilar