Muara Enim, Sumatera Selatan –sumbertkp.com|
Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mencuat di Kabupaten Muara Enim, mencoreng citra daerah. Praktik terlarang yang disinyalir telah mengakar kuat di kalangan mafia migas ini, terendus masih marak di wilayah Lembak, menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun (Tim Fantastic4Four), kegiatan penimbunan BBM solar ilegal ini berlokasi di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, dengan titik koordinat 3.348505, 104.341676. Lokasi ini diduga kuat menjadi pusat aktivitas ilegal para mafia migas.
Di lokasi tersebut, ditemukan puluhan baby tank berukuran 1000 liter yang berisi cairan hitam yang diduga kuat adalah BBM solar hasil olahan ilegal. Aktivitas ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah Muara Enim.
Praktik penimbunan BBM ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 54, yang mengatur tentang kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha yang sah. Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan barang hasil kejahatan. Ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah menanti para pelaku.
Maraknya penimbunan BBM ilegal ini menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Pengawasan yang lebih ketat dan penindakan yang efektif sangat diperlukan untuk memberantas praktik ilegal ini hingga ke akar-akarnya. Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin wilayah Lembak akan semakin terpuruk dalam lingkaran kejahatan migas. Masyarakat sangat berharap agar aparat terkait segera bertindak cepat untuk menyelamatkan Lembak dari cengkeraman mafia migas hingga berita ini diterbitkan. (Mry)