-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Istri Kades Ahmad Saferi Sirah Pulau Kilip Ogan Ilir Diduga Jadi Bendahara Desa

Jumat, 07 November 2025 | November 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-08T07:01:24Z


Ogan Ilir (Sumsel),
Sumbertkp.com
Ahmad Saferi, Kepala Desa Sirah Pulau Kilip, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilantik pada bulan Desember 2022. Namun, diduga istri Kades, yang menjadi Bendahara Desa, ditunjuk oleh Kades sendiri.

Salah satu Lembaga dari Aliansi Indonesia telah mencoba mengklarifikasi hal ini, namun tidak mendapatkan jawaban dari pihak Kades. "Sudah ku klarifikasi lewat Via WhatsApp, tapi di telpon tidak di angkat, di kirim pesan juga tidak di balas," ungkapnya.

Pada Saat menemui Wakil Ketua Porum Kades Kabupaten Kailany di Rumahnya, ketua Porum kades mengatakan dulu emang pernah jadi bendahara tapi sekarang entah aku dek tau lagi, mungkin masih jadi Bendahara Desa, dan pernah aku sarankan sebaiknya nama istri Kades tu diganti saja untuk menghindari masalah." ujarnya.
Kamis 6/11/2025

Istri Kades yang menjadi Bendahara Desa dapat dikenai sanksi karena melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, terutama terkait nepotisme dan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, istri Kepala Desa dilarang menjabat sebagai Bendahara Desa atau posisi perangkat desa lainnya, Larangan ini didasari oleh prinsip anti-nepotisme dan untuk mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa. 

Landasan Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 29 UU ini melarang Kepala Desa membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, serta dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN)

Kami meminta Inspektorat, Kejaksaan, Bupati, dan Gubernur Sumatera Selatan untuk memeriksa Istri Kades Sirah Pulau Kilip Kecamatan Rantau Alay Ogan Ilir tersebut.

(Tim red)
×
Berita Terbaru Update